
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat pelanggaran izin tinggal warga negara asing mendominasi kasus keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Pelanggaran izin tinggal tersebut didominasi oleh warga negara asing asal Tiongkok.
Kasus pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Tingginya pelanggaran di Tangerang dipengaruhi oleh banyaknya kawasan industri serta keberadaan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus merupakan hasil dari operasi pengawasan lapangan yang dilakukan secara masif.
Pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA terdata dan setiap pelanggaran dapat segera ditindak.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru, pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Banten terus ditingkatkan.
Rincian Penindakan Keimigrasian
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Banten menangani sebanyak 899 kasus tindak administratif keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 WNA dikenai tindakan deportasi.
Penanganan kasus dilakukan oleh tiga satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah kasus terbanyak dengan total 796 kasus.
Rincian kasus di Tangerang meliputi 235 deportasi, 228 pencekalan, 161 pendetensian, dan 172 tindakan administratif lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus yang terdiri atas 21 deportasi, 20 pencekalan, 18 pendetensian, dan 16 tindakan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat 28 kasus dengan rincian lima deportasi, dua pencekalan, dua pendetensian, dan 19 tindakan administratif lainnya.
Target dan Realisasi Penindakan
Total target tindak administratif keimigrasian wilayah Banten pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 67 target.
Realisasi penindakan mencakup 261 deportasi, 253 pencekalan, 181 pendetensian, dan 206 tindakan administratif lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan






