
Pantau - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (7 Januari 2026).
Hellyana menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam kasus ini dan menyebut permasalahan yang muncul bersifat administratif.
"Tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," ungkapnya.
Dugaan Pemalsuan dan Ketidaksesuaian Data PD Dikti
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, turut membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan, termasuk salinan ijazah dan surat keputusan (SK) yudisium.
Menurut Zainul, permasalahan muncul akibat kesalahan input atau pembaruan data pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Menurut kami, ini ada salah input atau salah update terkait dengan yang ada di website PD Dikti yang mengatakan beliau 2013 masuk, 2014 resign, sementara ijazah beliau 2012. Ini sebetulnya kesalahan administratif," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengonfirmasi bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Trunoyudo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penetapan tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh ANTARA, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Laporan Mahasiswa Picu Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik kepada Bareskrim Polri pada Juli 2025.
Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya ketidaksesuaian data mengenai tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim dirinya lulus pada tahun 2012.
Namun, dalam sistem PD Dikti milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra mulai tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








