billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DPR Siapkan Revisi Undang-Undang untuk Atasi Kekurangan 510 Ribu Guru dan Nasib Guru Honorer

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Siapkan Revisi Undang-Undang untuk Atasi Kekurangan 510 Ribu Guru dan Nasib Guru Honorer
Foto: Wakil Ketua DPR (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR (Korinbang) Saan mustopa serta beberapa anggota DPR, saat menerima perwakilan para mahasiswa yang berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 19/6/2026 (sumber: DPR)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait guru honorer, tetapi juga menindaklanjutinya dengan menyiapkan revisi undang-undang bersama pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru, pemerataan tenaga pendidik, serta kepastian status kepegawaian guru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Dasco, aspirasi mahasiswa mengenai pendidikan sejalan dengan perhatian DPR terhadap kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan tenaga pendidik.

Ia mengungkapkan, "Kita tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi juga menindaklanjutinya melalui langkah konkret bersama pemerintah."

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah masih adanya kekurangan sekitar 510 ribu guru di Indonesia.

Selain kekurangan jumlah guru, distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah juga dinilai belum merata.

Revisi Undang-Undang untuk Penataan Guru Nasional

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat melakukan revisi undang-undang yang akan menjadi dasar penataan tenaga pendidik secara nasional.

Melalui revisi tersebut, pengangkatan guru direncanakan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan PPPK.

Dasco menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut nyata atas berbagai aspirasi yang disampaikan guru honorer dan masyarakat.

Masukan dari PPPK serta berbagai pihak mengenai tata kelola tenaga pendidik turut menjadi dasar pembahasan revisi regulasi.

Melalui perubahan aturan itu, pemerintah diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menempatkan guru sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Penataan tersebut bertujuan menciptakan distribusi tenaga pendidik yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Dengan sistem yang lebih terpusat, kebutuhan guru di setiap wilayah diharapkan dapat dipenuhi secara lebih cepat dan tepat.

Mahasiswa Soroti Guru Honorer dan Kesejahteraan Pendidik

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait nasib guru honorer di Indonesia.

Mahasiswa meminta pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang dapat mengakhiri status guru honorer.

Menurut mahasiswa, keberadaan berbagai skema kepegawaian menimbulkan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.

Skema yang menjadi sorotan meliputi PPPK, guru honorer di sekolah negeri, serta guru honorer di sekolah swasta.

Perwakilan mahasiswa juga meminta DPR mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.

Selain itu, mahasiswa mengusulkan perbaikan sistem pengembangan kompetensi guru.

Sistem sertifikasi guru dinilai perlu dibuat lebih mudah diakses oleh seluruh tenaga pendidik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco memastikan masukan masyarakat tidak berhenti pada forum diskusi semata.

Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan dan pembahasan regulasi ke depan.

Revisi undang-undang yang sedang disiapkan bersama pemerintah diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan guru, memperbaiki pemerataan tenaga pendidik, meningkatkan kesejahteraan guru, serta memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik di masa mendatang.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026