Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Karyawan Leasing di Meulaboh Ditahan Usai Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor Lewat Modus Manipulasi Data dan Perantara TNI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Karyawan Leasing di Meulaboh Ditahan Usai Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor Lewat Modus Manipulasi Data dan Perantara TNI
Foto: Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap SG (29), seorang karyawan sebuah perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor (leasing) di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat karena diduga telah melakukan penggelapan sebanyak 30 unit sepeda motor dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025. Hingga Senin (26/1/2026) tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh, Aceh Barat (sumber: Humas Kejari Aceh Barat)

Pantau - Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi menahan SG (29), seorang karyawan perusahaan leasing sepeda motor, atas dugaan penggelapan 30 unit sepeda motor selama periode 2024 hingga 2025.

Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, di Lapas Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari Polres Aceh Barat.

SG merupakan warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui hanya menamatkan pendidikan hingga tingkat SMA.

Modus Operandi: Gunakan Data Palsu dan Bantuan Perantara

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, SG melakukan penggelapan secara berulang di beberapa dealer sepeda motor berbeda di wilayah Aceh Barat.

Modus SG adalah dengan menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berada di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor.

SG menerima transfer uang sebanyak dua kali dari pembeli bernama Tanzilal Mubarak, masing-masing sebesar Rp5 juta dan Rp6 juta, dengan total Rp11 juta.

Setelah menerima transfer pertama, SG memberikan uang muka sebesar Rp4 juta ke dealer di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan mengambil satu unit sepeda motor merk Vario.

Motor tersebut kemudian dikirim melalui loket mobil penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, ke pembeli yang telah ditentukan.

Setelah pengiriman selesai, SG kembali menerima transfer sebesar Rp6 juta sebagai pelunasan.

Manipulasi Data Nasabah untuk Cairkan Kredit Fiktif

SG juga memanfaatkan data nasabah lama yang ia kumpulkan dari grup WhatsApp, seperti KTP dan KK, untuk diajukan kembali sebagai kredit baru.

Data nasabah itu dimodifikasi, termasuk mengubah alamat dan kabupaten melalui aplikasi di ponselnya agar sesuai dengan area kerja perusahaan leasing.

Setelah itu, SG mengajukan data ke credit analis melalui aplikasi mobile dan email resmi PT MCF Cabang Meulaboh.

Data yang diajukan tersebut membuat pihak perusahaan mencairkan dana ke dealer untuk pembelian unit sepeda motor, yang kemudian diambil oleh SG tanpa sepengetahuan perusahaan.

Akibat dari perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," ungkap Ahmad Lutfi.

Penulis :
Leon Weldrick