Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan: Advokat Adalah Penegak Hukum dengan Hak Imunitas, Bukan Sekadar Profesi Biasa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Otto Hasibuan: Advokat Adalah Penegak Hukum dengan Hak Imunitas, Bukan Sekadar Profesi Biasa
Foto: (Sumber: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Minggu (8/2/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/oav/aa..)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya membela keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) pada 8 Februari 2026 di Jakarta.

"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan," tegas Otto.

Ia menyebut imunitas tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum agar para advokat berani menjalankan fungsi konstitusionalnya secara bebas dan mandiri.

"Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang agar Anda berani menegakkan hukum," tambahnya.

Advokat Adalah Organ Negara yang Mandiri

Otto menekankan pentingnya menjaga muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, sesuai amanat Undang-Undang Advokat.

Ia juga menggarisbawahi bahwa UU Advokat memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat (single bar), termasuk kewenangan dalam pendidikan, pengujian, dan penegakan kode etik profesi.

Otto turut menyoroti perubahan paradigma hukum nasional melalui KUHP yang baru, yang menurutnya mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

"Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga," jelasnya.

Kolaborasi Akademik dan Penegakan Profesi

Wakil Rektor III Universitas Al-Azhar Indonesia, Yusuf Hidayat, berharap kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum terus berlangsung guna menghasilkan teori-teori hukum yang relevan dengan dinamika sosial.

Sementara itu, Wakil Rektor II UAI, Achmad Syamsudin, mengingatkan para calon advokat agar menjunjung tinggi nilai officium nobile atau profesi mulia.

"Bela orang-orang yang tertindas, karena dari situ lah kehormatan seorang advokat bermula," katanya.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengapresiasi komitmen dan integritas para peserta PKPA angkatan kali ini.

"Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas. Kita konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Acara PKPA ini berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 dan diikuti oleh 122 peserta dengan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.

Penulis :
Aditya Yohan