
Pantau - Pemerintah masih terus membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme guna memastikan aturan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses pembahasan ini dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," ungkapnya.
Pemerintah Cermati Pembagian Tugas Antarinstansi
Prasetyo menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, pemerintah meninjau secara menyeluruh pembagian peran antarinstansi serta batasan tugas pokok masing-masing lembaga.
Peninjauan ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak keluar dari koridor kewenangan yang telah ditetapkan, namun tetap efektif dalam menangani terorisme.
Ia menambahkan bahwa dinamika terorisme yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian dalam aturan dan mekanisme penanganannya.
"Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," ia mengungkapkan.
TNI Tidak Dibahas di Rapim TNI-Polri
Pemerintah menilai pentingnya memiliki kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman terorisme yang kian kompleks.
"Di situlah kemudian, dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," tegas Prasetyo.
Ia juga menyebut bahwa isu pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak termasuk dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyampaikan bahwa pelibatan TNI diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama bila ancaman bersifat masif atau melibatkan pihak asing.
Namun, Lemhannas menekankan bahwa Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
- Penulis :
- Arian Mesa








