
Pantau - TNI Angkatan Darat menyatakan siap membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun menegaskan kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pelibatan TNI dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Donny menegaskan keterlibatan TNI dalam penanganan kejahatan jalanan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan dalam koridor perbantuan kepada aparat penegak hukum.
Fokus pada Pengamanan dan Pencegahan
Menurut Donny, TNI AD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku begal.
Ia menjelaskan tugas tersebut tetap menjadi ranah Polri, termasuk proses penangkapan, penyidikan, hingga pemeriksaan pelaku.
TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui patroli bersama dan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Donny mengatakan kolaborasi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Panglima TNI Beri Izin Jajaran Bantu Polri
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan izin kepada jajaran TNI untuk membantu penanganan aksi begal.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” ujarnya.
Nas menegaskan kehadiran prajurit TNI di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendukung tugas kepolisian.
Ia memastikan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, maupun proses pemeriksaan terhadap pelaku begal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





