Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Februari 2026 kepada 205.170 Penerima Manfaat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Februari 2026 kepada 205.170 Penerima Manfaat
Foto: Ilustrasi - Salah seorang penerima bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) (sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar periode Februari 2026 kepada 205.170 orang penerima manfaat pada Rabu 25 Februari 2026 untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat rentan tetap terpenuhi.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin merinci jumlah tersebut terdiri dari 23.115 orang penerima Kartu Anak Jakarta KAJ, 162.056 orang penerima Kartu Lansia Jakarta KLJ, dan 19.999 orang penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ.

“Penerima manfaat eksisting sebanyak 205.170 orang, hasil pemadanan data dari penyaluran periode bulan Januari 2026,” ungkapnya di Jakarta, Jumat.

Selain penerima eksisting, terdapat penerima baru sebanyak 4.643 orang yang terdiri dari 1.110 penerima KAJ, 3.190 penerima KLJ, dan 343 penerima KPDJ.

“Bagi penerima baru, akan dibuatkan pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM,” tegas Iqbal.

Pemadanan Data Kurangi Jumlah Penerima

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD tahun 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 penerima yang terdiri dari 210.881 penerima manfaat eksisting dan 4.643 penerima manfaat baru.

Setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Februari 2026, jumlah penerima yang dinyatakan lolos dan layak menjadi 214.572 orang.

Jumlah terbaru tersebut terdiri dari 205.170 penerima eksisting dan 4.623 penerima baru.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, syarat penerima bansos PKD antara lain memiliki KTP, memiliki KK, berdomisili di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN.

Kriteria usia dan kategori penerima meliputi penerima KAJ berusia 0 sampai 6 tahun, penerima KLJ berusia 60 tahun ke atas, serta penerima KPDJ yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial.

Khusus penerima KLJ dan KPDJ tidak diperbolehkan berasal dari kalangan pensiunan ASN, TNI, maupun Polisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima bansos PKD secara berkala untuk memastikan keberadaan dan kondisi penerima termasuk mengecek apakah penerima telah meninggal dunia atau pindah ke luar Jakarta.

Penulis :
Shila Glorya