
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah meninjau ulang izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, setelah konsesi diberikan kepada PT Ormat Geothermal Indonesia yang dinilai memiliki jejak afiliasi korporasi global berakar pada Israel.
Desakan tersebut dimuat pada 2 Maret 2026 dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada rubrik Kegiatan DPR, Detail Berita Komisi XII.
Ateng menegaskan transisi energi nasional tidak boleh kehilangan legitimasi moral demi mengejar target bauran energi hijau.
Ia menyatakan pembangunan energi harus selaras dengan perlindungan lingkungan, penghormatan masyarakat adat, serta konsistensi politik luar negeri Indonesia yang anti-kolonialisme.
Ateng mengatakan, "Atas nama energi hijau, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial yang nyata. Kebijakan energi harus tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,."
Ateng menyoroti pentingnya uji kelayakan menyeluruh terhadap rekam jejak korporasi penerima konsesi.
Ia mengingatkan Pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan dan mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa tertindas termasuk Palestina.
Ateng mengatakan, "Menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas yang memiliki beban geopolitik sensitif tanpa pertimbangan matang adalah bentuk kelalaian kebijakan. Konsistensi moral bangsa tidak boleh dikompromikan,."
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap potensi eksploitasi kawasan Telaga Rano yang berada dalam bentang ekoregion Wallacea dan menjadi habitat spesies endemik seperti Burung Bidadari Halmahera Semioptera wallacii.
Kawasan tersebut merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Suku Sahu yang menggantungkan keberlanjutan agraris dan tradisi budaya termasuk ritual syukuran panen Orom Sasadu pada kelestarian hutan dan mata air setempat.
Ia menilai pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare berisiko mengganggu sistem hidrologi alami, mengancam debit mata air tawar untuk pertanian, serta merusak tatanan sosial dan identitas budaya masyarakat adat.
Ateng mengatakan, "Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara,."
Ateng menyampaikan langkah yang akan diperjuangkan di Komisi XII DPR RI yaitu mendesak Kementerian ESDM mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 dan membekukan seluruh izin kerja PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera Barat.
Komisi XII akan memanggil Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat untuk meminta penjelasan atas metodologi lelang yang dinilai mengabaikan resistensi sosial dan dimensi geopolitik.
Ia juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat penetapan alih status kawasan Telaga Rano menjadi kawasan konservasi berbasis perlindungan ekosistem dan manajemen masyarakat adat.
Ateng memperingatkan agar tidak memaksakan aktivitas survei seismik maupun pembebasan lahan yang berpotensi memicu konflik horizontal di Halmahera Barat.
Ateng mengatakan, "Transisi energi adalah kebutuhan nasional, tetapi implementasinya harus berkeadilan, transparan, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat. Komisi XII DPR RI tidak akan mundur dalam mengawal mandat ini,."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







