
Pantau - Polisi akan memanggil anggota JKT48 Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya terkait laporan dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemanggilan terhadap Freya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 untuk dimintai klarifikasi oleh penyelidik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan, "Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025 di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dugaan Manipulasi Data di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika korban menemukan sebuah unggahan di media sosial X dari akun yang tidak diketahui pemiliknya.
Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa kata yang dianggap korban tidak baik dan merugikan dirinya.
Murodih menjelaskan, "Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,".
Korban kemudian merasa dirugikan atas unggahan tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Polisi Siapkan Klarifikasi Sejumlah Saksi
Penyelidik berencana meminta keterangan lebih lanjut dari Freya terkait laporan dugaan manipulasi data menggunakan teknologi artificial intelligence tersebut.
Selain Freya, polisi juga akan meminta keterangan dari tiga orang saksi lain guna memperjelas kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Murodih mengatakan, "Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,".
- Penulis :
- Shila Glorya








