Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua Pria Modus Minta Sumbangan Curi Ponsel di Tambora, Ditangkap Polisi Saat Patroli

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dua Pria Modus Minta Sumbangan Curi Ponsel di Tambora, Ditangkap Polisi Saat Patroli
Foto: (Sumber : Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) beraksi mencuri ponsel dengan modus meminta sumbangan dari rumah ke rumah di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (18/3/2026). ANTARA/HO-Polres Jakbar..)

Pantau - Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) ditangkap polisi usai melakukan pencurian ponsel dengan modus berpura-pura meminta sumbangan di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 18 Maret 2026.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menyasar rumah warga yang terlihat tidak terkunci.

Modus Keliling dan Sasar Rumah Terbuka

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan kedua pelaku berkeliling dari rumah ke rumah untuk mencari target secara acak.

"Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan," ungkapnya.

Saat menemukan rumah dengan pintu terbuka, pelaku SA masuk ke dalam dan mengambil ponsel milik korban yang berada di kamar.

Sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

"Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian," kata Wahyu.

Ditangkap Saat Patroli dan Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menerima laporan warga dan segera melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku.

Petugas menemukan kedua pelaku masih berada di sekitar Jalan Kalianyar, Tambora.

Tim Buser Polsek Tambora yang sedang patroli kemudian mengenali dan menangkap keduanya.

"Saat ditanyai di lokasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Jembatan Besi," ujar Wahyu.

Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara sebelum digiring ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat beristirahat maupun saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis :
Ahmad Yusuf