Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Tegaskan Komitmen Kawal 15 Perda Kekhususan Jakarta Pasca Status DKJ

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD DKI Tegaskan Komitmen Kawal 15 Perda Kekhususan Jakarta Pasca Status DKJ
Foto: (Sumber : Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Khaerul Izan..)

Pantau - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan komitmen untuk mengawal 15 peraturan daerah kekhususan Jakarta guna memastikan kewenangan pemerintah daerah tetap terjaga pasca perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

DPRD Jaga Kewenangan Pemda

Khoirudin menyatakan pengawalan terhadap perda kekhususan dilakukan agar hak pemerintah daerah tidak diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Ada 15 kekhususan yang harus kita kawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil oleh pusat," ungkapnya di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 memberikan dasar hukum bagi Jakarta untuk memiliki kewenangan khusus yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat hanya berperan pada aspek Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK), sementara pelaksanaan tetap berada di tangan Pemprov DKI.

Penyusunan Perda Masih Tahap Kajian

Khoirudin mengatakan saat ini 15 perda tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan (drafting).

"Sekarang, kami sedang kawal agar 15 perda tersebut, yang sekarang masih kajian dan drafting, nantinya akan memastikan bahwa hak eksekusi ada di Pemda," ujarnya.

Ia juga mendorong percepatan pengesahan Perda Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai langkah strategis.

Adapun kewenangan khusus Jakarta mencakup berbagai sektor seperti tata ruang, perumahan, investasi, perhubungan, lingkungan hidup, hingga pendidikan dan kesehatan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan mampu memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Penulis :
Aditya Yohan