
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pemasangan materi iklan yang bersifat sensitif seperti baliho film Aku Harus Mati tidak boleh kembali terjadi karena dinilai berpotensi mengganggu masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah muncul polemik terkait baliho film tersebut yang dinilai sensitif terutama bagi masyarakat yang mengalami depresi atau gangguan kesehatan jiwa.
“Yang seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif, dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali.” ungkapnya.
Pemprov DKI Turunkan Baliho dan Koordinasi dengan KPI
Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta serta sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti polemik tersebut.
Ia juga telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan baliho yang memuat iklan film tersebut dari ruang publik.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan.” ujarnya.
Rumah Produksi Sebut Penurunan Sesuai Strategi Promosi
Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame yang menayangkan iklan tersebut hingga akhirnya billboard film tersebut diturunkan.
Sementara itu produser film Aku Harus Mati Iwet Ramadhan menyampaikan penurunan materi iklan tersebut bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Ia menyebut langkah tersebut telah sesuai dengan jadwal strategi pemasaran yang telah disusun sebelumnya.
Pihak rumah produksi juga menegaskan bahwa seluruh materi promosi termasuk desain billboard yang menuai kontroversi telah melalui proses penilaian resmi dari lembaga pemerintah sebelum dipasang ke ruang publik.
Film yang ditulis oleh Aroe Ama tersebut menceritakan kisah Mala seorang yatim piatu yang terjerat gaya hidup hedonistik hingga terlibat utang pinjaman online dan paylater sebelum kembali ke panti asuhan tempat ia dibesarkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








