HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Utara Fasilitasi UKM Urus Izin Edar untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Jakarta Utara Fasilitasi UKM Urus Izin Edar untuk Tembus Pasar Lebih Luas
Foto: Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar pelatihan untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tentang izin edar produk di Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: Pemkot Jakut)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Utara memfasilitasi pelaku Usaha Kecil Menengah binaan Suku Dinas PPKUKM untuk melengkapi legalitas produk melalui penerbitan izin edar makanan dalam negeri.

Kegiatan ini dilakukan melalui bimbingan teknis atau Bimtek yang memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha agar memahami proses perizinan secara menyeluruh.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara Vicky Suryawan Jaya mengatakan, "Bimbingan Teknis ini menjadi langkah konkret mendorong pelaku usaha agar mampu menembus pasar yang lebih luas melalui legalitas produk."

Ia menjelaskan izin edar makanan dalam negeri merupakan syarat krusial bagi produk makanan olahan agar dapat dipasarkan secara lebih luas dan profesional.

Proses pengurusan izin tersebut dinilai tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pendampingan dan Materi Teknis

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan pemahaman terkait prosedur perizinan, persyaratan administratif, serta aspek keamanan pangan yang harus dipenuhi.

Vicky berharap, "Semoga pelaku UKM binaan bisa naik kelas dan memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas."

Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara Sri Damai Yanti menyebutkan sebanyak 20 pelaku UKM binaan atau Jakpreneur mengikuti kegiatan tersebut.

Sinergi dengan BBPOM

Bimtek ini dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara selama tiga hari mulai 6 April hingga 9 April 2026.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Sudin PPKUKM Jakarta Utara dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta.

Sri Damai Yanti mengungkapkan, "Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Jakarta."

Peserta tidak hanya memperoleh materi mengenai proses pengurusan izin edar makanan, tetapi juga pemahaman teknis terkait kriteria produk yang dapat diajukan.

Ia menegaskan, “Adapun syarat produk antara lain merupakan pangan olahan dalam kemasan, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari.”

Penulis :
Arian Mesa