
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 13 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang berlangsung selama dua hari.
Pelanggaran Didominasi Pengawas
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas dengan total 12 orang, sementara satu pelanggaran dilakukan oleh peserta tes.
Rahmawati mengatakan, "Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa satu orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial. Tapi beda dengan jenjang SMA, ketika sedang live dia tidak menunjuk ke layar komputer tapi eksis saja sedang mengawas dan lainnya tapi tidak menunjukkan soal dan mem-foto."
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan bahwa bentuk pelanggaran oleh pengawas antara lain merokok dan merekam aktivitas saat mengawasi pelaksanaan TKA tanpa memperlihatkan soal ujian.
Sanksi Diberlakukan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
Kemendikdasmen mencatat seluruh kejadian di setiap ruang ujian guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan TKA.
Setiap pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, akan ditindaklanjuti berdasarkan berita acara dari masing-masing ruang ujian.
Toni menyampaikan, "Ada leveling kami lihat nanti pelanggarannya seperti apa. Ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu melibatkan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan kategori pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan. Ya sesuai dengan SOP kami, tergantung permasalahannya apa ya, seberat apa."
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran tidak memiliki batas waktu pasti dan bergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Toni mengatakan, “Tapi kalau pelanggarannya ringan, itu bisa cepat. Tidak ada waktu berapa hari harus diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April.”
- Penulis :
- Leon Weldrick








