HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Sembilan DPO Kasus Pembakaran Kantor Distrik di Tambrauw, Jumlah Pelaku Berpotensi Bertambah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tetapkan Sembilan DPO Kasus Pembakaran Kantor Distrik di Tambrauw, Jumlah Pelaku Berpotensi Bertambah
Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya merilis perkembangan kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw di Mapolda di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya menetapkan sembilan orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 2 Desember 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Junov Siregar menyatakan identitas dan foto terbaru para terduga pelaku telah dikantongi berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami telah mengidentifikasi sembilan orang yang saat ini masuk dalam DPO. Data dan foto terbaru para pelaku juga sudah kami kantongi," ujarnya.

Sembilan DPO tersebut masing-masing berinisial TY, AY, MF, SY, TA, AAH, MS, MY, dan NY.

Pengembangan Kasus dan Kendala Penyelidikan

Junov mengungkapkan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah. Dari keterangan beberapa orang yang telah menyerahkan diri, terungkap bahwa saat kejadian terdapat banyak orang yang terlibat," katanya.

Ia menjelaskan proses pengungkapan kasus memerlukan waktu karena keterbatasan kondisi di tempat kejadian perkara saat insiden berlangsung.

"Pada saat kejadian, situasi di lapangan masih terbatas, sehingga pendataan awal belum maksimal. Namun, melalui pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini akhirnya mulai terungkap," jelasnya.

Polisi Buru Pelaku dan Tangani Kasus Lain

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan memburu seluruh pelaku yang terlibat.

"Cepat atau lambat, setiap tindak pidana pasti akan terungkap. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri serta meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku.

Selain kasus pembakaran, Polres Tambrauw juga menangani dua kasus lain terkait dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 8 Maret 2026 dengan lima DPO berinisial TY, YY, SY, AY, dan DY.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026 dengan delapan DPO berinisial TY, SY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK.

"Para DPO ini ada yang masuk tersangka di tiga kasus, ada yang di dua kasus dan ada hanya satu kasus," kata Junov.

Penulis :
Arian Mesa