HOME  ⁄  Nasional

Menteri Dody Serahkan Penentuan Dirjen CK dan SDA Sepenuhnya ke Presiden Prabowo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Dody Serahkan Penentuan Dirjen CK dan SDA Sepenuhnya ke Presiden Prabowo
Foto: (Sumber : Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan penentuan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya mengusulkan sejumlah nama calon, Sabtu.

Dody menyatakan keputusan akhir berada di tangan Presiden sebagai hak prerogatif, sementara dirinya hanya bertugas mengajukan kandidat yang dinilai layak.

"Gini loh, saya hanya berkewajiban mengusulkan ya kan? Itu (penentuan) hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Jadi enggak bisa nanya ke saya mana beliau mau ngambil. Ya itu bener-bener saya pasrahkan ke beliau," ujarnya.

Usulan Kandidat dan Keyakinan Profesionalisme

Dody mengungkapkan telah mengajukan banyak nama kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan tanpa merinci jumlah maupun asal kandidat tersebut.

Ia menyebut kandidat yang diusulkan berasal dari berbagai latar belakang, baik internal maupun eksternal, dengan kompetensi yang dinilai mampu mendukung kinerja Kementerian Pekerjaan Umum.

"Dan saya haqul yakin siapa pun yang beliau pilih, itu pasti seorang yang profesional," katanya.

Latar Belakang Penggantian Dirjen

Penunjukan Dirjen baru dilakukan setelah dua pejabat sebelumnya mengundurkan diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait indikasi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Kedua pejabat tersebut adalah Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro.

Dody menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Presiden dan siap bekerja sama dengan pejabat yang ditunjuk.

"Jadi ya terserah beliau saja. Kita ini tegak lurus, jadi siap gerak, kalau ada datang ya sudah kita maksimalkan yang beliau berikan kepada kita. Gitu saja," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf