
Pantau - Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Sahbana menyampaikan kebijakan tersebut telah mulai diterapkan.
Ia mengatakan, "Bahkan kita sudah mulai Jumat kemarin."
Penerapan WFH akan diatur melalui Surat Edaran Wali Kota yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Seluruh aspek teknis telah dipersiapkan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk absensi digital, pengukuran kinerja, serta evaluasi pegawai.
Dolly menambahkan, "Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya."
Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat energi tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas layanan publik.
Namun, penerapan WFH memiliki batasan ketat, terutama bagi ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Eka Rahayu Normasari menegaskan bahwa WFH hanya berlaku bagi staf tertentu.
Ia mengatakan, "WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal. Jadi tidak ada penerapan WFH untuk mereka."
ASN dengan jabatan struktural tetap diwajibkan masuk kantor setiap Jumat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
- Penulis :
- Gerry Eka








