HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum atau Listrik Tiap Kamis demi Hemat BBM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemensos Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum atau Listrik Tiap Kamis demi Hemat BBM
Foto: (Sumber : Menteri Sosial Saifullah Yusuf menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kedinasan untuk memperkuat efisiensi anggaran belanja bahan bahar minyak (BBM) di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo/am..)

Pantau - Kementerian Sosial mewajibkan seluruh pegawai menggunakan kendaraan umum, kendaraan listrik, atau bersepeda setiap hari Kamis sebagai upaya efisiensi energi dan perubahan budaya kerja.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait penghematan anggaran.

Dorong Efisiensi dan Lingkungan Kerja Sehat

Mensos menegaskan larangan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak pada hari tertentu bagi seluruh pegawai.

"Setiap hari Kamis, seluruh pegawai Kementerian Sosial diwajibkan tidak menggunakan kendaraan konvensional. Pilihannya adalah menggunakan kendaraan umum, mobil listrik, motor listrik, atau bersepeda," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi BBM sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan efisien.

Berdasarkan uji coba pada April 2026, penghematan dari sektor BBM diperkirakan hampir mencapai Rp100 juta.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski mendorong efisiensi, Kemensos memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Pegawai yang bertugas di layanan langsung seperti Sekolah Rakyat, Poltekkesos, serta sentra pelayanan disabilitas dan lansia tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

"Prinsipnya layanan jalan terus, terutama untuk kelompok rentan. Kami tidak segan menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran integritas atau menghambat layanan," ujar Saifullah Yusuf.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat setelah kesiapan teknis internal rampung, sementara Kemensos juga bersiap menyesuaikan langkah lanjutan terkait potensi kebijakan energi dan penguatan bantuan sosial.

Penulis :
Aditya Yohan