
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta kegiatan reklamasi di Pulau Serangan, Bali dihentikan sementara untuk dievaluasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi masyarakat lokal, Senin.
Ia menyatakan, "Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan," dalam keterangannya di Jakarta.
Dampak Reklamasi dan Perubahan Bentang Alam
Rajiv mengungkapkan reklamasi yang berlangsung hampir empat dekade telah mengubah bentang alam Pulau Serangan secara drastis.
Berdasarkan data spasial, luas pulau meningkat dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada 2024.
Ia menjelaskan, "Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, kalau di rata-rata setiap tahun serangan bertambah luas 10 hektare," ungkapnya.
Rajiv menilai perubahan tersebut tidak hanya menambah daratan tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis pesisir yang menopang kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan, “Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," katanya.
Evaluasi Perizinan dan Perlindungan Masyarakat
Rajiv meminta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang dilakukan secara terbuka sebelum aktivitas dilanjutkan.
Ia menyebut langkah penghentian sementara bukan bentuk penolakan investasi, melainkan upaya kehati-hatian agar pembangunan tidak merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Menurut kajian ilmuwan Universitas Gadjah Mada, reklamasi di kawasan tersebut berdampak pada abrasi pantai, kerusakan ekosistem mangrove, gangguan habitat penyu, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian.
Rajiv mengatakan, "Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," ujarnya.
Ia juga menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan yang memperparah kondisi lingkungan.
Rajiv menegaskan, "Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa," katanya.
Ia menambahkan status kawasan ekonomi khusus tidak boleh menjadi alasan mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Rajiv menyatakan, "Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







