HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Penghentian Sementara Reklamasi Pulau Serangan Bali untuk Evaluasi Lingkungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Desak Penghentian Sementara Reklamasi Pulau Serangan Bali untuk Evaluasi Lingkungan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. Foto: Oji/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali, guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial, Senin (27/04/2026).

Desakan Penghentian dan Evaluasi Menyeluruh

Rajiv menegaskan penghentian sementara diperlukan untuk memeriksa dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, serta kesesuaian tata ruang secara terbuka.

"Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan," ujarnya.

Ia menekankan langkah tersebut bukan bentuk penolakan investasi, melainkan upaya kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas serta melindungi ekosistem dan masyarakat lokal.

Dampak Lingkungan dan Sosial Disorot

Rajiv mengungkapkan reklamasi yang berlangsung hampir empat dekade telah mengubah bentang alam Pulau Serangan secara drastis.

"Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, kalau di rata-rata setiap tahun serangan bertambah luas 10 hektare," ungkapnya.

Ia menyebut dampak reklamasi tidak hanya berupa penambahan daratan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis wilayah pesisir.

“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," katanya.

Rajiv juga mengutip kajian ilmiah yang menunjukkan adanya abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.

"Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," ujarnya.

Ia menambahkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan memperkuat urgensi evaluasi.

"Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa," tegasnya.

Rajiv meminta pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf