HOME  ⁄  Nasional

Menkum Sebut Pengesahan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turkiye dan Malaysia Perkuat Dasar Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Sebut Pengesahan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turkiye dan Malaysia Perkuat Dasar Hukum
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI).)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan undang-undang kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia memperkuat dasar hukum pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertahanan.

Kerja Sama Pertahanan Miliki Kepastian Hukum

Supratman mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia selama ini dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.

"Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri," ungkap Supratman.

Indonesia menandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan dengan Turkiye pada 14 November 2022 di Bali, sedangkan nota kesepahaman kerja sama pertahanan dengan Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.

Menurut Supratman, pengesahan kedua perjanjian tersebut merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur perjanjian terkait politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan wajib disahkan melalui undang-undang.

DPR Sahkan Dua Undang-Undang Kerja Sama Pertahanan

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan dua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7).

Dua undang-undang yang disahkan meliputi pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan serta pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Supratman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dalam penyelesaian pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan kerja sama pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia memiliki nilai strategis untuk memperkuat stabilitas geopolitik, mendorong alih teknologi industri pertahanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang militer.

"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," ujar Anton.

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan setuju sehingga kedua rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Ahmad Yusuf