HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Jabar Tegaskan Plang Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Ilegal dan Tidak Berlaku

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Jabar Tegaskan Plang Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Ilegal dan Tidak Berlaku
Foto: (Sumber: Rencana Revitalisasi Halaman Gedung Sate yang disatukan dengan Lapangan Gasibu termasuk di dalamnya Jalan Diponegoro, Bandung. ANTARA/HO Pemprov Jabar..)

Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan plang penutupan Jalan Diponegoro Bandung yang beredar dinyatakan ilegal dan tidak memiliki izin resmi sehingga akses jalan tetap dibuka per 30 April 2026.

Klarifikasi Penutupan Jalan

Dedi menyampaikan klarifikasi tersebut untuk merespons informasi yang menyebut penutupan jalan akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026.

Ia mengatakan, "Warga Bandung yang saya cintai, Jalan Diponegoro tidak ada penutupan."

Ia menambahkan, "Selanjutnya, pemasangan plang yang mengatakan ditutup sejak tanggal 30 April sampai 7 Agustus 2026, plang itu dinyatakan tidak berlaku, karena tindakan pemasangan tanpa persetujuan gubernur."

Ia menegaskan prosedur pemasangan plang telah dilangkahi sehingga tidak sah secara administratif.

Penataan Gedung Sate Tetap Berjalan

Meski tidak ada penutupan jalan, Dedi mengakui saat ini sedang dilakukan penataan halaman Gedung Sate yang terintegrasi dengan Lapangan Gasibu.

Ia memastikan proyek tersebut tidak boleh menghambat mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Dedi mengimbau warga tetap beraktivitas normal dan menjaga kebersihan serta keindahan Kota Bandung.

Ia mengatakan, "Semoga kita dalam setiap waktu bisa beraktivitas sebagaimana biasa, bisa menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bandung yang merupakan kota kebanggaan kita semua."

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan koordinasi agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf