
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyatakan putusan MK bersifat formil dan belum menyentuh pokok konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” ujarnya.
Putusan MK dan Implikasinya
Eka menjelaskan putusan MK atas permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 hanya menguji aspek formil sehingga perdebatan kesetaraan ASN tetap menjadi ranah legislasi.
Ia menambahkan reformasi ASN harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang bersama pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ASN harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi, termasuk kesetaraan di hadapan hukum dan jaminan pekerjaan yang layak.
“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Dorongan Reformasi dan Meritokrasi
Eka menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam sistem birokrasi.
Ia menyebut PNS berperan menjaga stabilitas birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas untuk kebutuhan tenaga profesional.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan hak antara keduanya.
Hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara adil.
Eka juga mendorong penerapan meritokrasi dalam sistem ASN, termasuk dalam rekrutmen, promosi, dan evaluasi berbasis kinerja.
“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara dan seorang dosen PPPK Rizalul Akram.
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





