
Pantau - Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan menangkap seorang perambah hutan berinisial D di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, Bengkulu, yang merupakan koridor gajah sumatera pada 19 April 2026.
Penangkapan dilakukan karena tersangka diketahui menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit di kawasan pelestarian alam.
“TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.
Penangkapan Diwarnai Perlawanan
Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.
Petugas kemudian berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit ilegal di lokasi tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tersangka D resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan





