
Pantau - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus menghalangi proses hukum dan kebijakan darurat militer.
Putusan Banding dan Dakwaan
Putusan dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung, dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon rahasia serta menyebarkan pernyataan palsu setelah pencabutan darurat militer.
Tim jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan kepala negara tersebut.
Rangkaian Kasus dan Dampaknya
Pengadilan banding menguatkan sebagian besar putusan sebelumnya, namun juga membatalkan beberapa poin terkait pelanggaran hak anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat.
Di sisi lain, vonis bebas atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan turut dibatalkan sehingga memperkuat posisi hukum terhadap Yoon.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian perkara sejak Yoon diberhentikan dari jabatannya akibat penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Saat ini, Yoon juga menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus lain terkait kebijakan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Ahmad Yusuf





