
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membina 365 pegawai yang terkena sanksi disiplin dengan mengirim mereka ke Pulau Nusakambangan sebagai langkah tegas penegakan integritas.
Program yang diumumkan di Jakarta pada Kamis ini menjadi yang pertama kali dilakukan terhadap pegawai pemasyarakatan dan imigrasi yang telah menjalani hukuman disiplin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya mengatakan, "Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan."
Pembinaan Mental dan Penegakan Disiplin
Pembinaan tersebut bertujuan memperkuat mental, meningkatkan kedisiplinan, serta mendorong perubahan perilaku pegawai.
Yan menjelaskan, "Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin."
Selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas mencatat 774 kasus pelanggaran disiplin yang terdiri dari berbagai kategori mulai ringan hingga berat.
Sebanyak 71 pegawai bahkan diberhentikan akibat pelanggaran berat seperti mangkir kerja, tindak pidana, hingga pelanggaran ketentuan perkawinan.
Upaya Pencegahan dan Transparansi
Kemenimipas menegaskan penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih.
Yan menegaskan, "Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan."
Selain penindakan, langkah pencegahan juga diperkuat melalui pengawasan internal, sistem peringatan dini, serta pembangunan zona integritas di lingkungan kementerian.
Program ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja aparatur serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





