HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Bengkulu Kukuhkan 51 Paralegal untuk Perkuat Akses Keadilan di Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Bengkulu Kukuhkan 51 Paralegal untuk Perkuat Akses Keadilan di Masyarakat
Foto: (Sumber: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengukuhkan 51 paralegal LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu di Bengkulu, Rabu. (29/04/2026). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengukuhkan 51 paralegal dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Rabu (29/4).

Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi menegaskan peran penting paralegal dalam sistem hukum.

"Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga edukator masyarakat yang menjembatani antara warga dan sistem hukum, serta berperan sebagai agen perubahan sosial (agent of social change)," katanya.

Pengukuhan tersebut merupakan puncak dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang telah berlangsung pada 12 hingga 14 September 2025.

Sebanyak 51 peserta telah mengikuti 18 jam pelajaran dan menjalani masa praktik lapangan selama tiga bulan sebelum dikukuhkan.

Peran dan Kompetensi Paralegal

Para peserta yang lulus berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi di bidang bantuan hukum.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkum Bengkulu, LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu, serta Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Dekan Fakultas Hukum UNIB dan pimpinan lembaga bantuan hukum terkait.

Dukungan Program Nasional

Pengukuhan ini sejalan dengan program strategis nasional dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan.

Zulhairi menyebutkan terdapat 1.513 desa dan kelurahan di Bengkulu yang tengah diperkuat melalui program aktualisasi paralegal.

Ia berharap para paralegal dapat aktif dalam penyelesaian sengketa non-litigasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan pengukuhan ini, para paralegal diharapkan segera terjun ke masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan