HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Koko Erwin

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Koko Erwin
Foto: Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu 29/4/2026 (sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso dalam pengungkapan kasus yang merupakan pengembangan dari jaringan narkoba Koko Erwin.

"Penetapan tersangka dilakukan di Jakarta," ungkap Eko Hadi Santoso.

Kronologi dan Peran Tersangka

Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka utama setelah sebelumnya juga ditetapkan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ia diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin dalam praktik peredaran gelap narkoba.

Selain Didik, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lain yakni Malaungi, Abdul Hamid, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Malaungi diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid sebagai uang atensi yang kemudian diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro.

Abdul Hamid sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Alex Iskandar diketahui merupakan saudara kandung dari Erwin Iskandar yang juga terlibat sebagai tersangka narkoba.

Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan Koko Erwin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus TPPU yang sama.

Mereka adalah istri Koko Erwin berinisial VVP serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Penetapan para tersangka ini memperluas pengungkapan aliran dana hasil kejahatan narkoba yang diduga dicuci melalui berbagai pihak dalam jaringan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick