HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Bentuk Tim Asesor untuk Menentukan Status Aktivis dan Cegah Penyalahgunaan Perlindungan Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian HAM Bentuk Tim Asesor untuk Menentukan Status Aktivis dan Cegah Penyalahgunaan Perlindungan Hukum
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjawab pertanyaan dari pewarta ANTARA dalam program Siniar ANTARA di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 28/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan tim asesor untuk menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM guna memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat sasaran.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, "Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," ungkapnya.

Pembentukan Tim Asesor untuk Validasi Status

Pembentukan tim ini bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

Mekanisme tersebut juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penilaian akan dilakukan berdasarkan konteks tindakan saat peristiwa terjadi, bukan sekadar pengakuan diri sebagai aktivis.

Pigai menjelaskan, "Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," jelasnya.

Perlindungan, menurut Pigai, hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik dan kelompok rentan tanpa kepentingan pribadi.

Ia menambahkan, "Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM," ujarnya.

Tim Lintas Sektor untuk Menjaga Objektivitas

Tim asesor akan menilai setiap kasus secara spesifik berdasarkan situasi yang terjadi di lapangan.

Untuk menjaga objektivitas, tim akan diisi oleh unsur lintas sektor yang mencakup pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

Pigai menyebut keterlibatan tokoh seperti Makarim Wibisono sebagai bagian dari upaya menjaga independensi tim.

Selain itu, lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas juga akan dilibatkan dalam proses penilaian.

Aparat penegak hukum turut menjadi bagian dari tim agar penilaian selaras dengan proses hukum yang berjalan.

Pigai menegaskan, "Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar," tegasnya.

Mekanisme ini diharapkan menjadi filter agar perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penulis :
Arian Mesa