
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir eks Gubernur Papua berinisial SMT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu pagi.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
SMT memenuhi panggilan penyidik KPK pada pukul 08.59 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat sejumlah pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe."
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Kasus yang ditangani KPK mencakup dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah periode 2020–2022.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Dius Enumbi dan Lukas Enembe.
Status tersangka Lukas Enembe kemudian gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





