
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.
Penyelamatan Dana dan Proses Penyidikan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan, "Pada hari ini, tim penyidik kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat."
Ia menjelaskan bahwa penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/FD.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 16 April 2026, penyidik telah lebih dulu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari kasus yang sama.
Dengan tambahan terbaru tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.
Kewajiban Smelter dan Pengembangan Kasus
Siju mengungkapkan, "Sejak 2019 hingga 2022, terdapat badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Pada hari ini, kewajiban tersebut telah dibayarkan sebesar Rp55 miliar."
Dana yang dititipkan tersebut berasal dari kewajiban badan usaha pertambangan yang sebelumnya tidak memenuhi pembayaran jaminan pembangunan smelter.
Ia menegaskan, "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Kejati Kalbar menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Lembaga tersebut juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak termasuk badan usaha yang telah memenuhi kewajiban serta dukungan media dalam pengawalan proses hukum.
- Penulis :
- Leon Weldrick





