
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan hasil kerja, namun belum diumumkan ke publik karena masih menunggu penyerahan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menunggu Penyerahan ke Presiden
Yusril menjelaskan hasil rumusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, "Setelah nanti diserahkan (ke Presiden), barulah akan kami umumkan kepada publik apa yang dirumuskan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri," ungkapnya.
Yusril menyebut dirinya belum dapat membeberkan isi rumusan secara rinci karena proses formal penyerahan belum dilakukan.
Ia menambahkan bahwa pihak yang lebih tepat menyampaikan hasil tersebut adalah pimpinan komisi, yakni Ketua Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua Ahmad Dofiri.
Ia juga menegaskan, "Kalau sekarang kami tidak bisa mengumumkan karena tentu kurang baik karena harus kami serahkan dulu kepada Presiden, baru kami umumkan," tegasnya.
Komisi Dibentuk untuk Percepatan Reformasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada November 2025.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
Komisi ini terdiri dari 10 anggota yang berasal dari unsur akademisi, pemerintah, dan mantan petinggi kepolisian.
Pembentukan komisi bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa





