
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta aktivis Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras untuk memberikan keterangan langsung sebagai saksi.
Permintaan tersebut disampaikan Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia yang menjadi terdakwa.
Hakim menilai kehadiran korban sangat penting guna memperjelas kronologi dan fakta dalam persidangan.
Hakim Ancam Gunakan Upaya Paksa
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pihaknya dapat menggunakan kewenangan menghadirkan paksa saksi apabila tidak hadir.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ungkapnya.
Ia juga menyebut pemanggilan Andrie seharusnya lebih mudah karena korban berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan kehadiran korban dalam sidang berikutnya.
"Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," ujarnya.
Korban Masih Dirawat Intensif
Oditur militer Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa korban belum dapat memenuhi panggilan sidang karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap Andrie Yunus telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026.
Dalam perkara ini, empat anggota TNI yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Motif perbuatan disebut untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban terkait kritik dan tindakan Andrie terhadap institusi TNI, termasuk saat rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota militer dan melanggar hukum pidana.
Para terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dalam KUHP Nasional dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1, Pasal 468 ayat 1, atau Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





