
Pantau - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat vonis terhadap Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, menjadi empat tahun penjara dalam kasus korupsi pada Selasa (28/4).
Vonis Diperberat dan Dakwaan Korupsi
Pengadilan membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara, dan menggantinya dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 50 juta won.
Pengadilan menyatakan Kim terbukti terlibat dalam manipulasi harga saham serta menerima barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Modal terkait keuntungan ilegal dari manipulasi saham yang terjadi pada periode 2010 hingga 2012.
Kim turut didakwa melanggar Undang-Undang Dana Politik karena diduga menerima hasil jajak pendapat ilegal secara cuma-cuma menjelang pemilihan presiden 2022.
Upaya Kasasi dan Kasus Lain yang Menjerat
Tim kuasa hukum Kim menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korea Selatan atas putusan banding tersebut.
Kim sebelumnya didakwa dalam kondisi ditahan sejak Agustus 2025 dan menjadi istri mantan presiden pertama di Korea Selatan yang diadili dalam status tahanan.
Ia juga menghadapi dakwaan lain, termasuk dugaan menerima imbalan untuk pemberian kemudahan bisnis, menjual jabatan publik, serta mengajak anggota Gereja Unifikasi bergabung dengan partai politik tertentu.
- Penulis :
- Aditya Yohan







