
Pantau - Gabungan Pengusaha Rokok menyatakan kebijakan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau yang direncanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berpotensi berdampak besar terhadap industri hasil tembakau (IHT).
Kekhawatiran Dampak pada Industri Kretek
Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak ganda signifikan bagi industri rokok legal.
"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya (local wisdom) Indonesia," ungkap Sulami Bahar.
Ia menyebut jika kebijakan diterapkan, industri rokok legal berpotensi tidak mampu memenuhi ketentuan baru sehingga dapat menghentikan operasional.
Selain itu, rencana pengaturan batas kadar nikotin dan tar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinilai sulit dipenuhi, terutama oleh industri kretek yang mencakup 97 persen produksi nasional.
Hal ini disebabkan rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal dengan kandungan nikotin dan tar yang lebih tinggi dibanding tembakau impor.
Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi mengancam sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT).
Ancaman Tenaga Kerja dan Rokok Ilegal
Industri hasil tembakau diketahui memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 60 persen dari total nasional sekitar 360 ribu pekerja.
Produksi rokok nasional tercatat mencapai sekitar 307,8 miliar batang per tahun.
Gapero menilai kebijakan pelarangan bahan tambahan dan pembatasan kadar nikotin serta tar juga berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.
Hal itu terjadi karena konsumen dapat beralih ke produk yang lebih murah di pasar ilegal.
Gapero meminta kebijakan restriktif disertai solusi transisi yang jelas bagi pelaku usaha.
Industri hasil tembakau saat ini telah diatur oleh lebih dari 300 regulasi baik fiskal maupun nonfiskal.
"Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia," tegasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







