HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Batasi Distribusi Makanan 4 Jam untuk Cegah Bakteri di Dapur Gizi Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkes Batasi Distribusi Makanan 4 Jam untuk Cegah Bakteri di Dapur Gizi Nasional
Foto: (Sumber : Tangkapan layar- Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Dr. dr. Then Suyanti memberikan pemaparan dalam dialog bertajuk "Dari Pangan Bergizi Menuju Kecerdasan Bangsa" yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit yang diikuti di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Kementerian Kesehatan menekankan batas maksimal empat jam dalam proses distribusi makanan guna mencegah pertumbuhan bakteri dan risiko keracunan pada program pemenuhan gizi nasional.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes dr. Then Suyanti menyebut batas waktu tersebut mencakup seluruh proses mulai dari memasak, pemorsian hingga distribusi ke penerima.

Ia mengatakan, "Kami harap maksimal empat jam dari proses masak, pemorsian, hingga distribusi. Jika lebih dari itu, bakteri sudah mulai bertumbuh dan berisiko bagi kesehatan."

Pengawasan Ketat dari Dapur hingga Distribusi

Kemenkes menemukan bahwa risiko cemaran pangan dapat terjadi sejak tahap penyimpanan bahan baku hingga distribusi akhir ke konsumen.

Selain waktu distribusi, kebersihan armada pengangkut juga menjadi perhatian untuk mencegah kontaminasi silang.

Ia menegaskan, "Mobil pengangkut harus bersih dan khusus digunakan hanya untuk membawa pangan. Jangan dicampur dengan barang lain yang bisa memicu kontaminasi silang di dalam kendaraan."

Kemenkes juga menyoroti pentingnya kematangan masakan yang merata, terutama dalam produksi skala besar di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Antisipasi Cemaran dan Sistem Pengawasan

Kemenkes menemukan tingginya potensi bakteri E. coli pada sumber air dapur sehingga mendorong penggunaan sistem water treatment yang tetap harus diuji secara berkala.

Pengawasan dilakukan melalui dua lapis sistem, yakni internal oleh pengelola dapur dan eksternal oleh Puskesmas melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Ia mengungkapkan, "Puskesmas akan mengawasi SOP secara langsung, mulai dari cara penjamah pangan mencuci tangan hingga tata laksana pemorsian. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki agar tercapai zero accident atau nihil kecelakaan pangan."

Selain itu, Kemenkes menyiagakan Tim Gerak Cepat untuk melakukan investigasi jika terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa akibat keracunan makanan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan pangan dalam program pemenuhan gizi nasional berjalan optimal.

Penulis :
Aditya Yohan