HOME  ⁄  Geopolitik

Myanmar Berlakukan Darurat Militer di 60 Kota untuk Tekan Konflik Bersenjata

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Myanmar Berlakukan Darurat Militer di 60 Kota untuk Tekan Konflik Bersenjata
Foto: (Sumber : Arsip - Penguasa militer Min Aung Hlaing, yang terpilih sebagai presiden Myanmar, saat memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyidaw, Myanmar, pada 27 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Stringer/as).)

Pantau - Pemerintah Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di sembilan negara bagian dan wilayah dengan menyerahkan kewenangan luas kepada militer guna menekan kekerasan dan memulihkan stabilitas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (23/4) oleh Kantor Kepresidenan Myanmar sebagai respons atas meningkatnya konflik bersenjata di berbagai daerah.

Kewenangan Penuh di Tangan Militer

Dalam kebijakan itu, kewenangan administratif dan yudisial dialihkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Militer kemudian mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada komandan regional untuk mengendalikan langsung operasi keamanan di wilayah terdampak.

Langkah ini secara efektif menempatkan kota-kota tersebut di bawah hukum militer dengan kewenangan luas, termasuk pengadilan militer yang dapat mengadili warga sipil.

Pengadilan tersebut memiliki wewenang menjatuhkan hukuman berat mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.

Upaya Stabilitas dan Latar Belakang Konflik

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, serta menegakkan supremasi hukum di wilayah konflik.

Sebelumnya, Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk mendorong perundingan damai dengan kelompok bersenjata anti-pemerintah.

Ia juga mengundang seluruh kelompok, baik yang menandatangani maupun belum menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional, untuk terlibat dalam dialog.

Situasi ini merupakan kelanjutan dari krisis politik sejak militer mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan sipil.

Penulis :
Ahmad Yusuf