
Pantau - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Rudi Darmoko memperingatkan para pembuat senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas mereka karena berpotensi mengancam keamanan masyarakat dan memicu konflik sosial di wilayah tersebut.
Kapolda menyampaikan peringatan itu saat konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dan polres jajaran di Mapolda NTT, Kupang, Kamis (4/6/2026).
“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Rudi Darmoko.
Senpi Rakitan Dinilai Memicu Konflik Sosial
Rudi mengatakan peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di NTT kerap mengalami eskalasi akibat penggunaan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku industri rumahan atau home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar menghentikan kegiatan tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum.
“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Polisi Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal.
Rudi menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencegahan peredaran senjata api rakitan di NTT.
Ia berharap masyarakat aktif melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungan mereka.
“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” katanya.
Sepanjang 2025 hingga 2026, aparat keamanan di NTT telah mengamankan dan menerima penyerahan puluhan hingga lebih dari 80 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat dalam berbagai operasi dan penanganan konflik sosial.
- Penulis :
- Aditya Yohan





