
Pantau - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, karena menilai proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya mandek.
Penyidikan Dinilai Tidak Berjalan
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai termohon.
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," ungkapnya.
Ia menyebutkan proses hukum dinilai buntu karena tidak ada perkembangan signifikan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurutnya, penyidik juga belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meski penanganan perkara tidak lagi berjalan di kepolisian.
Minta Penyidikan Dilanjutkan
Alif menegaskan berdasarkan ketentuan KUHAP, jika terdapat keterlibatan sipil, maka perkara seharusnya ditangani melalui peradilan umum atau mekanisme koneksitas.
"Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya," ujarnya.
Ia juga menolak penanganan perkara di peradilan militer karena dinilai tidak mencerminkan keseluruhan pelaku yang terlibat.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” katanya.
Tim advokasi sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk hasil investigasi mandiri dan dokumen pendukung lainnya.
Saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A dan Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Aditya Yohan







