HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Polisi Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector dalam Kasus Penarikan Mobil Mewah di Surabaya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Desak Polisi Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector dalam Kasus Penarikan Mobil Mewah di Surabaya
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Alma/Alma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian mengusut dugaan manipulasi dokumen oleh debt collector dalam kasus penarikan mobil mewah Lexus RX350 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4).

Kasus tersebut bermula saat mobil milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan leasing BFI Finance.

Hasil mediasi di Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan dokumen kepemilikan kendaraan milik korban sah dan valid, sementara dokumen yang digunakan pihak debt collector dinilai tidak sesuai.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar Abdullah.

Dugaan Manipulasi Dokumen Disorot

Abdullah menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah dengan pola penarikan kendaraan menggunakan data yang tidak valid.

Ia menegaskan perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kesalahan tersebut akibat kelalaian atau adanya unsur kesengajaan.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegasnya.

Ancaman Sanksi bagi Leasing dan Debt Collector

Menurutnya, tindakan penarikan paksa tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Fidusia, KUHP, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Abdullah juga meminta OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar.

“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” ujarnya.

Ia menambahkan sanksi yang diberikan harus berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf