
Pantau - Pihak Terkait dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru memperkuat sistem pendidikan nasional.
Program MBG Disebut Investasi Jangka Panjang
Kuasa hukum Pihak Terkait Joko Sriwidodo menyampaikan program MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.
Dalam sidang perkara Nomor 40 dan 55/PUU-XXIV/2026, ia menjelaskan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang diuji tidak melanggar konstitusi, melainkan memperluas makna pembiayaan pendidikan.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar seperti gizi siswa.
"Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," kata Joko.
Bantah Tudingan Distorsi Anggaran dan Keracunan
Joko menolak anggapan bahwa anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran formal.
Ia menilai pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan yang komprehensif.
"Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional," ungkapnya.
Ia juga menanggapi kasus keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG sebagai kejadian kasuistik.
"Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan program MBG tidak menyebabkan distorsi anggaran, melainkan meningkatkan efektivitas belanja pendidikan dan mengurangi beban ekonomi keluarga.
Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.
- Penulis :
- Aditya Yohan







