HOME  ⁄  Nasional

Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Foto: Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Resbob tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 29/4/2026 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang yang digelar di Kota Bandung.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran permusuhan melalui media teknologi informasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” ungkap hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkap adanya hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," ungkap hakim.

Kronologi Kasus dan Respons Terdakwa

Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial yang memuat ujaran kebencian terhadap suku Sunda hingga menjadi viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa menanggapi putusan hakim.

Penulis :
Arian Mesa