
Pantau - Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dari risiko kriminalisasi dan kekerasan melalui dasar hukum setingkat undang-undang.
Langkah ini dilakukan dengan menekankan pentingnya legitimasi hukum yang kuat agar perlindungan terhadap aktivis HAM dapat berjalan efektif di lapangan.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan aktivis HAM merupakan kelompok yang rentan saat menjalankan kerja advokasi, terutama dalam membela kelompok rentan.
Ia mengungkapkan, "Untuk perlindungan terhadap aktivis HAM itu penting karena mereka rentan sekali untuk dikriminalisasi atau mendapat kekerasan. Oleh karena itulah, maka yang pertama menyampaikan keinginan untuk perlu adanya perlindungan terhadap aktivis HAM melalui regulasi itu."
Menunggu Pengesahan Revisi Undang-Undang
Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan menteri sebagai langkah awal perlindungan terhadap aktivis HAM.
Namun implementasi regulasi tersebut masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.
Ia menjelaskan, "Draf sudah selesai di Kementerian HAM untuk permen. Tapi kami menunggu dulu pengesahan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39/1999, karena harus dibunyikan dulu di Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu perlindungan terhadap aktivis HAM."
Menurutnya, tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, kebijakan tersebut akan lemah dalam praktik.
Ia menegaskan, "Permennya, kalau hanya sekadar permen, tidak kuat. Harus punya dasar hukum yang besar, yang kuat, yaitu undang-undang dan kita sedang menunggu."
Jaminan Tidak Bisa Dikriminalisasi
Draf revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera dibahas.
Pemerintah berharap pengesahan dapat dilakukan dalam waktu dekat agar perlindungan hukum dapat segera diterapkan.
Ia menyampaikan, "Oleh karena itu kami dalam bulan ini juga sudah sampaikan draf revisi Undang-Undang HAM ke DPR. Tinggal, saya yakin dalam 1–2 bulan mereka akan putuskan cepat."
Setelah undang-undang disahkan, pemerintah memastikan regulasi turunan akan segera diterbitkan tanpa jeda.
Ia menegaskan, "Begitu disahkan oleh DPR, maka pada saat yang sama semua regulasi tindak lanjut yang diinginkan menurut undang-undang tersebut kami keluarkan secepatnya."
Regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme perlindungan yang lebih operasional bagi para aktivis HAM.
Salah satu poin utama yang diatur adalah memastikan aktivis HAM tidak dapat dikriminalisasi dalam proses hukum.
Ia menekankan, "Tidak bisa dikriminalisasi, semuanya. Jadi, siapa pun aktivis, tidak bisa dikriminalisasi setelah revisi undang-undang itu ditetapkan."
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pembela HAM dalam menjalankan tugas advokasi mereka.
- Penulis :
- Shila Glorya





