HOME  ⁄  Nasional

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir
Foto: Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa 26/3/2024 (sumber: OJK)

Pantau - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memberantas maraknya kejahatan finansial digital.

Selain pinjaman online ilegal, Satgas juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Modus Penipuan Semakin Beragam

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan komitmen pihaknya dalam pemberantasan dengan menegaskan, "Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya.

Satgas menemukan berbagai modus kejahatan keuangan ilegal yang kian berkembang di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana.

Modus lain yang teridentifikasi meliputi peniruan identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation yang menipu korban dengan tampilan seolah-olah legal.

Selain itu, terdapat penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis yang sering menjebak masyarakat.

Satgas juga menemukan skema money game berbasis perekrutan anggota yang mengandalkan aliran dana dari peserta baru.

Perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin turut menjadi salah satu modus yang marak digunakan pelaku kejahatan.

Seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, serta berbagai kanal digital yang mudah diakses masyarakat.

Ratusan Miliar Dana Korban Diselamatkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan penipuan keuangan sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank.

Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak jelas serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak manapun.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi Satgas PASTI dan IASC guna mencegah kerugian yang lebih luas.

Penulis :
Arian Mesa