HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Memperkuat Reformasi Perasuransian Nasional dengan Empat Pilar untuk Hadapi Agenda Strategis 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Memperkuat Reformasi Perasuransian Nasional dengan Empat Pilar untuk Hadapi Agenda Strategis 2026
Foto: Konferensi pers Indonesia Insurance Summit 2026 di Yogyakarta. Jumat 12/6/2026 (sumber: ANTARA/Hery Sidik)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat reformasi sektor perasuransian nasional melalui empat pilar utama dengan menjadikan tahun 2026 sebagai fase penting untuk mengimplementasikan berbagai agenda strategis, termasuk penguatan permodalan, tata kelola, dan persiapan Program Penjaminan Polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa lembaganya telah membangun fondasi reformasi sektor perasuransian dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, "Selama kurang lebih empat tahun terakhir, OJK telah berfokus membangun fondasi yang kuat bagi reformasi sektor perasuransian."

Empat Pilar Reformasi dan Agenda Prioritas 2026

Ogi menjelaskan bahwa reformasi tersebut dijalankan melalui empat pilar utama yang meliputi penguatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri, serta penyelarasan dengan standar dan best practices internasional.

Ia menambahkan, "Oleh karena itu, tahun 2026 kami pandang sebagai fase penting untuk memperkuat implementasi berbagai agenda reformasi yang telah dibangun."

Pada 2026, OJK memfokuskan langkahnya pada penguatan permodalan tahap pertama, implementasi spin-off unit syariah, penyusunan New Risk-Based Capital (New RBC), serta penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas produk asuransi.

Ogi juga mengungkapkan, "Termasuk persiapan implementasi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berupa Program Penjaminan Polis dan penguatan kerangka resolusi perusahaan perasuransian."

Prospek Industri Dinilai Masih Sangat Besar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa sektor perasuransian memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendukung stabilitas perekonomian.

Ia mengatakan, "Bagi OJK, asuransi bukan semata instrumen pengelolaan risiko, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi nasional yang mendukung ketahanan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian."

Menurut Friderica, prospek pengembangan industri perasuransian Indonesia masih sangat besar mengingat jumlah penduduk telah melebihi 280 juta jiwa dan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan terus meningkat.

Hingga April 2026, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.202 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara year-on-year.

Indonesia Insurance Summit sebagai forum tahunan industri perasuransian Indonesia diselenggarakan oleh Dewan Asuransi Indonesia bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional untuk memperkuat kapasitas industri menghadapi tantangan masa depan.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, menyatakan, “Forum ini menjadi wadah kolaborasi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, dan mitra strategis untuk membahas isu-isu terkini, peluang, dan arah pengembangan industri perasuransian Indonesia.”

Penulis :
Leon Weldrick