HOME  ⁄  Nasional

Hakim Muda Terseret Kasus Daycare Yogyakarta, MA Turunkan Tim Pemeriksa Dugaan Keterlibatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim Muda Terseret Kasus Daycare Yogyakarta, MA Turunkan Tim Pemeriksa Dugaan Keterlibatan
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Heru Pramono didampingi Wakil Ketua MA Suharto dan juru bicara Sobandi memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara silaturahmi di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu 29/4/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk memeriksa dugaan keterlibatan seorang hakim dalam kasus daycare di Yogyakarta yang menyeret 13 tersangka terkait kekerasan dan penelantaran anak.

Pemeriksaan dan Klarifikasi MA

Juru Bicara MA Heru Pramono menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan peran hakim tersebut dalam yayasan yang menaungi daycare bermasalah.

"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," ungkapnya.

Hasil konfirmasi MA dengan Pengadilan Negeri Tais menyatakan hakim tersebut tidak masuk dalam struktur pengurus dan tidak memiliki saham di yayasan.

Heru menjelaskan bahwa hakim hanya pernah meminjamkan KTP kepada temannya saat masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta.

"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," jelasnya.

Peminjaman identitas tersebut dilakukan karena rasa kasihan terhadap temannya yang membutuhkan syarat administrasi untuk mendirikan yayasan.

Hakim itu disebut tidak pernah terlibat dalam operasional, pengambilan keputusan, maupun pengelolaan daycare sejak yayasan berdiri.

"Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," kata Heru.

Kronologi Keterlibatan dan Proses Hukum

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat menjelaskan bahwa nama hakim tersebut sempat tercantum dalam struktur yayasan sejak 2021.

Hal itu terjadi ketika ia diminta membantu pendirian badan hukum dengan meminjamkan dokumen identitas pribadi.

Namun, hakim tersebut kemudian meminta namanya dihapus saat mengikuti seleksi CPNS.

Selama yayasan berjalan, ia tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan.

Hakim juga tidak mengetahui proses akta notaris dan tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pihak lain.

Ia mengakui kelalaiannya dalam meminjamkan identitas pribadi dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP sebagai tersangka utama.

Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan dan penelantaran anak di lembaga tersebut.

Heru menilai hakim tersebut sebagai sosok muda yang berprestasi, namun terseret persoalan akibat kejadian di masa lalu.

"Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya