
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa petugas Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, terkait dugaan pungutan liar berupa jual beli sel hingga Rp100 juta kepada narapidana korupsi.
Kronologi Dugaan Pungli Terungkap
Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah tiga narapidana korupsi mengaku mendapat tawaran fasilitas sel khusus kepada kepala lapas yang baru.
Pengungkapan terjadi saat dialog antara kepala lapas dan narapidana pada pertengahan April 2026.
Dalam pengakuannya, narapidana menyebut tarif awal yang ditawarkan sebesar Rp100 juta dan kemudian turun menjadi Rp60 juta setelah negosiasi.
Praktik jual beli sel tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 di lingkungan Lapas Kelas II B Blitar.
Pemeriksaan Internal dan Penindakan Petugas
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yan Sultra Indrajaya menyatakan kasus ini ditangani oleh unit kepatuhan internal.
Ia mengungkapkan, "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini Kemenimipas ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," ungkapnya.
Penanganan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal atau Ditpatnal di lingkungan Ditjenpas.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyebut proses saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Ia mengatakan, "Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti."
Sebagai bagian dari proses tersebut, dua petugas lapas telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lilik menambahkan, "Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan."
Kasus dugaan pungli terkait fasilitas sel mewah atau sel khusus ini kembali menyoroti praktik menyimpang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
- Penulis :
- Shila Glorya





