
Pantau - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hanya terdapat enam tempat penitipan anak atau daycare yang memiliki izin resmi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan data terbaru berdasarkan pencatatan perizinan.
“Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin,” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Daycare yang terlibat dalam kasus tersebut diketahui belum memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
Penutupan Daycare Ilegal
Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan menutup operasional daycare yang bermasalah tersebut.
“TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menindak seluruh tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan daycare ilegal kepada pihak berwenang.
“Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen,” kata Sulaiman.
Daftar Daycare Resmi dan Proses Perizinan
Adapun enam daycare yang telah memiliki izin resmi antara lain TPA Annisa Arfah di Kecamatan Syiah Kuala.
Kemudian TPA Islam Al-Azhar Cairo di Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.
Selanjutnya PAUD Cerdas Ceria di Kecamatan Jaya Baru.
TPA Islam Bustan As Sofa di Kecamatan Syiah Kuala juga termasuk dalam daftar tersebut.
Selain itu terdapat TPA Cinta Ananda di Kecamatan Syiah Kuala.
Terakhir TPA Kiddy Kid Center di Kecamatan Jaya Baru.
Data tersebut berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan menjelaskan bahwa proses perizinan daycare diawali dari pengajuan permohonan.
Permohonan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk menilai kelayakan operasional.
“Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin,” demikian Mohd Ichsan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





