
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 akan memperkuat struktur perdagangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing usaha di tengah perkembangan model bisnis modern.
KBLI 2025 Dorong Adaptasi dan Daya Saing Usaha
Kementerian Perdagangan mendukung penerapan KBLI 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020 guna mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru.
"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Budi.
KBLI 2025 diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi selama enam bulan.
Budi menegaskan klasifikasi ini menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, serta penentuan kewenangan pembina sektor berbasis risiko.
Akomodasi Ekonomi Digital hingga Model Bisnis Baru
KBLI 2025 mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta aktivitas konten kreator dan teknologi baru seperti penangkapan karbon.
Selain itu, pembaruan juga mencakup model bisnis seperti factoryless goods producers serta penyesuaian klasifikasi sektor perdagangan dan distribusi, termasuk coworking space.
Dalam sektor perdagangan elektronik, klasifikasi khusus e-commerce dihapus dan digantikan dengan pendekatan jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha.
"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," kata Budi.
Selama masa transisi hingga 18 Juni 2026, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel tanpa mengganggu perizinan usaha yang telah berjalan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





